PEKANBARU– Hasil Dakwaan Kedua dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Muhammad Syahrir disebutkan telah menerima Gratifikasi (Hadiah dan atau Upah) berupa Uang sebesar Rp.15,18 Milyar saat menjabat di Provinsi Riau.
Adapun Gratifikasi yang dimaksud antara lain berasal dari PT First Resource Group (Ex. PT Surya Dumai Group/SDG), PTPN V dan PT Ekadura serta beberapa Perusahaan dan para Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan untuk mengurus Hak atas Tanah dari para Pengurusnya (yang berkepentingan-red).
Substansi dari Dakwaan Kedua JPU KPK atas nama Rio Fandy SH, pada saat jalannya Persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (18/4/2023) disebutkan Terdakwa Muhammad Syahrir selaku Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Kakanwil BPN Provinsi Riau telah Menerima Gratifikasi, yang keseluruhannya berjumlah Rp.20.974.425.400 dan untuk Uang Rp.5.785.680.400 di antaranya, saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Meningkat pesat (Drastis) sebesar Rp.15.188.745.000 pada saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Riau.
Angka Kumulatif dari Penjumlahan tersebut diperoleh dari pihak Perusahaan-Perusahaan dan atau Perwakilan dari Perusahaan-Perusahaan yang mengurus Permohonan Hak Atas Tanah, dari para pihak PNS/ASN di Lingkungan Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Kanwil BPN Provinsi Riau, serta dari pihak terkait lainnya, yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Kanwil BPN Provinsi Riau.
Hasil Dakwaan disebutkan, bahwa selama kurun waktu tahun 2019 hingga sampai pada tahun 2022, PT Peputra Supra Jaya, PT Adei Plantation & Industry, PT Agritama Palma Lestari, PT Riau Anugrah Sentosa, PT Dian Anggara Persada, PT Riau Agung Karya Abadi (PT Raka) PT Graha Permata Hijau, PT Adimulia Agrolestari, PT Ekadura Indonesia, PT Safari Riau, PTPN V, PT Surya Palma Sejahtera, PT Sekar Bumi Alam Lestari, PT Sumber Jaya Indahnusa Coy, PT Meridan Sejati Surya Plantation melakukan Pengurusan Hak Atas Tanah di Kanwil BPN Provinsi Riau tempat dimana Terdakwa mengemban Jabatan terakhir di Institusi BPN.
Dalam Dakwaan di Persidangan, diwaktu yang bersamaan, Terdakwa menerima uang dari Perusahaan-Perusahaan tersebut untuk Pengurusan Hak Atas Tanah, dari PNS/ASN di Lingkungan Kanwil BPN Provinsi Riau dan pihak lainnya, yang memiliki hubungan kerja dengan Kanwil BPN Provinsi Riau.
Merujuk Peraturan dan Ketentuan Hukum yang berlaku, bahwa Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan dìancam Pidana Pasal 12 huruf B jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terkait disebutkannya nama PT First Resource Group dalam Dakwaan Kedua JPU KPK tersebut, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau ikut berkomentar.
Pimpinan dari INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) Terbesar dan Tertua itu tegaskan, bahwa pihaknya sangat berkepentingan dalam mengikuti jalannya Persidangan pada Perkara mantan Kakanwil BPN Riau M Syahrir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
“Mohon maaf!!! bahwa selama ini yang kami ketahui PT First Resource Group itu, semenjak namanya PT Surya Dumai Group (SDG) adalah sebagai Perusahaan tertua di Provinsi Riau ini dan termasuk Perusahaan yang Tertib dalam segala peraturan maupun regulasi yang ada. Kami harap JPU KPK dapat Menguji dan tentunya Mempertanggung Jawabkan Dakwaan tersebut, jangan sampai Asal Bunyi (Asbun), nama baik Perusahaan ikut dipertaruhkan!” ujar Larshen Yunus.
Ketua DPD KNPI tingkat Provinsi Termuda se-Indonesia itu juga katakan, bahwa sudah seharusnya KPK bertindak atas nama Data yang Valid. Jangan justru bermain diranah Politis yang bisa saja merugikan semua orang. KPK itu Lembaga Independen yang wajib bekerja Terukur dan Profesional. #BeraniJujurBaik!!!
Bertempat di Kantor/Gedung Pemuda KNPI Riau, Jalan Thamrin Pekanbaru, hari ini Senin (24/4/2023) Ketua Larshen Yunus berkali-kali tegaskan, agar segala Dakwaan tersebut dapat segera di Uji dan di Buktikan. Hindari Fitnah dan segala Prasangka yang ada. Bukan hanya PT First Resource Group dan PT Ekadura saja, sekelas Perusahaan Plat Merah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN V saja ikut disebut.
“Ayo dukung KPK bekerja Profesional! Buktikan atas Dakwaan Kedua tersebut. Tapi kalau sempat itu tidak terbukti, maka kami dari DPD KNPI Provinsi Riau yang pertama kali akan Melaporkan JPU dan atau Penyidik KPK ke Badan Pengawas (Bawas) KPK RI di Jakarta. Bila perlu keseluruh Instansi dan atau Otoritas terkait akan kami Laporkan sebagai tindak lanjut dari asal-asalannya KPK dalam bekerja. Rakyat siap melawan KPK ‘kaleng-kaleng’! akhir Larshen Yunus, seraya menutup pernyataan persnya, bersama Tim Advokasi Hukum KNPI Provinsi Riau. (*)

Discussion about this post