PEKANBARU– Pasca diketuknya Putusan Hukuman Pidana Mati bagi Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Senin (13/2/2023) Gelombang Pandangan dan Pendapat dari setiap elemen Masyarakat terjadi.
Termasuk dari Induk Organisasi Kepemudaan (OKP) Tertua dan Terbesar di Republik ini, yaitu Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I Provinsi Riau.
Bertempat di Padepokan Garuda Pancasila, JL Rebung Nomor 177 Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya (Tampan) Kota Pekanbaru, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau katakan bahwa Putusan tersebut dianggap kurang tepat.
Walaupun ada dari beberapa kalangan yang setuju dan bersyukur atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, namun dari berbagai aspek dan rujukan manapun! Putusan Pidana Hukuman Mati tersebut dinilai tidak Objektif.
“Bagi kami, seharusnya yang menerima itu Putri Chandrawati (PC) istri Ferdy Sambo. Karena Fakta Persidangan dialah yang menjadi dalang dari Peristiwa Pembunuhan tersebut. Lagi-Lagi Kualitas Hakim di Republik ini diuji dan ternyata kembali tidak Peka dan kurang Cerdas untuk memberikan Putusan” ungkap Larshen Yunus.
Ketua KNPI Provinsi Riau Jebolan Sekolah Vokasi Mediator dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu jelaskan, bahwa sudah sewajarnya dari pihak korban berkata demikian. Bersyukur atas harapan dan putusan seperti itu, namun yang namanya hukum mesti Peka jangan Pekak terhadap Kronologis atas kejadian tersebut.
“Saya tanya pada kita semua! Suami mana yang bisa diam, senyum ataupun marahnya biasa, ketika didengar istrinya mengalami korban Pelecehan Seksual dan itu dilakukan oleh orang dekat, bawahan dari Suaminya itu sendiri? Apalagi Ferdy Sambo pada saat itu dalam Posisi yang Wah-Wahnya! Coba Jawab, Suami mana yang bisa seperti itu? Kalau saya melihatnya masih dalam Konteks Wajar, namun juga terlalu parah ketika ada proses Pembunuhan, menghilangkan Nyawa si Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J” ujar Larshen Yunus.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) Dewan Pengurus Pusat (DPP) KNPI bidang Minyak dan Gas Bumi itu juga katakan, bahwa Ferdy Sambo sudah cocok dihukum Seumur Hidup. Agar terhadap Kasus-Kasus besar di Tubuh Polri dapat perlahan terungkap. Karena dianggap masih banyak Rahasia Besar yang diketahui Ferdy Sambo terkait Kasus Perjudian, Narkoba dan hal-hal yang memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) lainnya.
“Kalau kita masih sayang dan menginginkan Institusi Polri lebih baik kedepannya, maka jalan satu-satunya Ferdy Sambo mesti hidup. Jangan kita Menghakimi orang dengan Dalil yang tidak tepat. Peristiwa ini mengajarkan kita semua, bahwa Emosi itu Menghancurkan. Ferdy Sambo telah menerima upahnya. Dia sudah di Pecat! Seorang Jenderal Bintang Dua Jatuh Hina hingga seperti saat ini. Kalau menghukum itu jangan Keterlaluan. Biarlah Tuhan yang bekerja. Bagi kami, yang patut dihukum Mati itu istrinya si PC. Fakta Persidangan atas Kronologisnya sebenarnya sudah terungkap. Ayo Selamatkan Ferdy Sambo!” ajak Larshen Yunus.
Hingga berita ini diterbitkan, Selasa (14/2/2023) Ketua DPD KNPI tingkat Provinsi Termuda se-Indonesia itu tegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan langkah-langkah strategis lainnya. Agar Putusan tersebut dapat segera di Anulir melalui Mekanisme Hukum lainnya.
“Ayo sama-sama kita Bongkar Misteri Kejahatan yang dilakukan oleh para Pejabat Polri. Selamatkan Ferdy Sambo!!! demi Institusi Polri yang benar-benar Baik dan Bersih” akhir Larshen Yunus, bersama-sama Tim Advokasi Hukum KNPI Provinsi Riau. (*)
Discussion about this post