PEKANBARU– Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal S.IK MH langsung tindaklanjuti laporan dari Kuasa Hukum Iwan Sarjono Siahaan, terkait ditemukannya penanganan perkara yang non-prosedural oleh Penyidik Polsek Pangkalan Kuras, Wilayah Hukum Mapolres Pelalawan.
Hal itu setelah adanya pertemuan antara Kapolda Riau dengan Koordinator Tim Pengacara Tersangka, yakni Kamaruddin Hendra Simanjuntak SH dan rekan-rekan.
Pertemuan yang berlangsung dihotel Aryaduta itu memastikan, bahwa Polisi di Wilayah Hukum Mapolda Riau benar-benar terbebas dari Golongan Penyidik Mental “Sambo”
Kamaruddin Simanjuntak, Poltak P Silitonga, Juliana Pardosi dan Apul Sihombing tegaskan, bahwa Kliennya benar-benar Korban atas Praktek Kriminalisasi terhadap Penyidik Polisi di Polsek Pangkalan Kuras.
Keyakinan itu bukan tanpa alasan! menurut Juliana Pardosi, bahwa justru Pertemuan yang katanya Mediasi di Polda Riau tersebut hanya sebatas Formalitas Belaka. Alumni Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning itu tegaskan, bahwa Para Penyidik di Kepolisian sudah bermain-main dengan Nasib Seseorang.
“Coba anda bayangkan! Sewaktu itu kami ketemu dengan Pengacara si Pelapor, Ferry dan kawan-kawan. Kami ketemu dekat Pintu Lift Gedung MAPOLDA Riau. Tapi ketika saya tanyakan sama Kepala Bagian (Kabag) Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, jawabannya hanya satu, yakni tidak punya kewenangan. Ini Sandiwara Apalagi Coba???” kesal Juliana.
Apalagi, menurut ibu dua anak ini, pihaknya berkali-kali bertanya dengan Kabag Wassidik, terkait alasan ketidakhadiran dari pihak sebelah (pengacara pelapor-red). Kendati diwaktu yang sama, Juliana melihat Ferry dkk berada di Lantai yang sama, Gedung MAPOLDA Riau.
“Sekali lagi coba kita bayangkan!!! Kok seorang Kabag Wassidik menjawab tidak ada kewenangan. Berarti undangan dari Polda Riau sama sekali tidak ada Wibawanya, atau justru perkara ini benar-benar sudah dikondisikan?” ujar Juliana Pardosi, dengan sikap tanda tanya.

Terpisah, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau turut berkomentar.
Menurut Larshen Yunus, perkara seperti itu wajib dilakukan Gelar Perkara Ulang. Keduabelah pihak harus dihadirkan. Bila perlu Kapolda Riau ikut langsung menyaksikan.
“Kami kira ini Preseden Buruk bagi Proses Penegakan Hukum kita! Bisa-bisanya seseorang dijadikan Tersangka tanpa dasar hukum yang kuat. Kalau benar perkara ini sarat akan Spekulasi dan Sandiwara, maka Irjen M Iqbal harus turun tangan. Jangan gara-gara bawahannya, Kapolda terkaya kedua se-Indonesia itu dimutasi. Kami dengar Pengacara Kamaruddin Simanjuntak sudah bersurat ke Mabes Polri, untuk dilakukan Supervisi” ujar Larshen Yunus.
Ketua DPD KNPI tingkat Provinsi Termuda se-Indonesia itu tegaskan, bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) jangan pernah coba-coba bermain dengan Nasib Seseorang. Bagi Ketua Larshen Yunus, Hukum adalah Pembuktian, semuanya harus diuji dan dibuktikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Senin (12/12/2022) DPD KNPI Provinsi Riau segera lakukan Pulbaket, Pengumpulan Bahan dan Keterangan dari pihak Terlapor. Apabila perkara itu terbukti adalah bahagian dari Spekulasi para Penyidik, maka hanya ada satu jawaban yakni PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) bagi oknum Polisi tersebut.
“Ayo Pemuda Riau, Bersatulah! di Desa Kusuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan ada Warga yang butuh bantuan kita. Informasinya beliau menjadi korban atas Zholimnya Polisi di Polsek setempat. Mari kita Ramaikan!!! Ayo Kita Rebut Polisi Indonesia dari Genggaman Tangan Mafia. Lawan Oknum Polisi bermental Sambo. Tolong Kami Pak Kapolda dan Pak Kapolri. Perkara Iwan Sarjono harus kita Buktikan kembali” ajak Larshen Yunus.
Terakhir, Alumni Sekolah Vokasi Mediator dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu katakan, bahwa pihaknya siap sedia mendampingi masyarakat dari lingkaran jahat oknum polisi. Bagi Larshen Yunus, wujudnyata kecintaannya atas Institusi Kepolisian adalah dengan Melaporkan dan Melawan oknum-oknum yang terbukti melacuri Profesi Polri. “Bangkit Melawan atau Mati Tertindas!!!” akhirnya, dengan nada tegas. (*)

Discussion about this post