• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
DPD KNPI RIAU
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
DPD KNPI RIAU
No Result
View All Result

Kebijakan Pendidikan  “Merdeka Belajar”

12 Desember 2020
Kebijakan Pendidikan  “Merdeka Belajar”
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wartakontras.com, Jakarta- Kemendikbud Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem
Anwar Makarim, menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka
Belajar”. Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Berita Lainnya

Ketua KNPI Riau: “Bang Epi Sintong Bupati Rohil, Sederhana Didalam Kesederhanaan”

Aktivis Senior Ade Monchai Berpindah Haluan, Gabung Bersama KNPI Riau Fastabiqul Khairat

Soal Kematian Tenaga Kerja, Ketua KNPI Riau: “Jangan Latah! Itu Perusahaan Mitra PHR”

“Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran ke depan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” demikian disampaikan Mendikbud pada
peluncuran Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”, di Jakarta, Rabu (11/12/2020).

Arah kebijakan baru penyelenggaraan USBN, kata Mendikbud, pada tahun 2020 akan diterapkan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis
atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya). “Dengan itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa.

Anggaran USBN sendiri dapat dialihkan
untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas
pembelajaran,” terang Mendikbud.
Selanjutnya, mengenai ujian UN, tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN untuk terakhir kalinya.

“Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi
Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan
bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter,” jelas Mendikbud.

Pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11), sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran.

Hasil ujian ini tidak digunakan untuk basis seleksi siswake jenjang selanjutnya. “Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS,” tutur Mendikbud.

Sedangkan untuk penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kemendikbud akan menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen.

Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat,
menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.

“Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja
cukup,” jelas Mendikbud.

Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.

Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen.

Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah.

“Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan
wilayah zonasi,” ujar Mendikbud.

Mendikbud berharap pemerintah daerah dan pusat dapat bergerak bersama dalam
memeratakan akses dan kualitas pendidikan.

“Pemerataan akses dan kualitas pendidikan
perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru,” pesan Mendikbud.

Pada kesempatan ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberikan apresiasi kepada Mendikbud atas gagasan “Merdeka Belajar.

“Kami mendukung inisiatif Kemendikbud mengangkat gagasan tersebut. Dengan kebijakan ini guru dapat lebih fokus pada pembelajaran siswa dan siswa pun bisa lebih banyak belajar.

“Mari kita semua bersikap terbuka dan optimisdalam menyongsong perubahan ini,” pungkas Menko PMK. ***(ril).

 

Post Views: 228
ShareTweetSend
Previous Post

Profesor Romli: Negara Wajib Melindungi Keamanan Rakyat Dari Pelanggar UU

Next Post

KNPI Riau Hadir di Pesta Pernikahan Anak Kandung Bupati Bengkalis

Discussion about this post

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
www.knpiriau.com

© 2022 DPD KNPI RIAU

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2022 DPD KNPI RIAU