PEKANBARU– Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I Provinsi Riau beserta Tingkat II (12 Kabupaten Kota) Mendukung Harapan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Jenderal (Purn) Polisi Profesor Drs M Tito Karnavian Ph.D, terkait Penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan Menjual dan Mengkonsumsi Minum-Minuman Keras (Miras) ber-Alkhohol.
Penerapan Perda tersebut berlaku diseluruh Daerah, terutama di Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Perda tentang Larangan Menjual dan Mengkonsumsi Miras sangat dibutuhkan, pasca sudah terlalu banyaknya Mudarat yang terlihat, terutama terkait dengan tergerusnya Moral Anak Bangsa.
Bertempat di Gedung Pemuda/KNPI Riau Jalan Thamrin Pekanbaru, seluruh Pimpinan Organisasi Kepemudaan (OKP) sepakat, bahwa Perda tersebut harus segera dibuat, tentunya dengan Langkah teknis berada pada otoritas Pemda dan DPRD Kota Pekanbaru.
“Selaku Pimpinan Induk Organisasi Kepemudaan di Bumi Lancang Kuning ini, kami sangat-sangat setuju, agar Pemerintah dan DPRD segera lakukan Koordinasi, percepat Bahas dan Ketuk Perda terkait hal tersebut. Kota Pekanbaru sedang tidak baik-baik saja. Miras dan sejenisnya harus segera di Bumi Hanguskan. Moral anak-anak muda sekarang sudah tergerus, Etika dan Nalar sudah berkurang, semuanya karena Miras. Gereja dan Masjid sudah jarang ditemui anak-anak muda. Mereka tenggelam akibat Jahatnya pengaruh Miras tersebut” ungkap Larshen Yunus, sambil menunjukkan data-data kongkrit tentang kasus Miras.
Ketua DPD KNPI tingkat Provinsi Termuda se-Indonesia itu mengajak semua pihak untuk peduli terhadap persoalan bangsa dan Keberadaan Miras sudah sama seperti Narkotika ataupun Narkoba, yang sangat Membahayakan Kesehatan Jasmani maupun Rohani.
“Apapun itu Jenisnya! yang namanya Miras tetaplah Miras. Masyarakat dan Pemerintah Jangan lagi di Bohongi dengan cara dan pola-pola Marketing Kelompok Mafia. Prinsipnya Miras harus segera dibumi Hanguskan dari Negeri ini. Perda adalah cara yang paling tepat, langkah Taktis sebelum penerapan Kebijakan lainnya. Proses penegakan hukum dianggap belum maksimal, karena sampai saat ini, Selasa (7/2/2023) Miras masih bebas diperjualbelikan” ujar Larshen Yunus.
Ketua KNPI Riau Jebolan Sekolah Vokasi Mediator dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu tegaskan, bahwa Pihaknya siap sedia dilibatkan, terutama dalam hal memberikan poin-poin dalam penyusunan Draft Perda yang dimaksud.
“Terimakasih Pak Mendagri Prof Tito Karnavian! Bapak selalu Tanggap dalam melihat dan mendengar Aspirasi Rakyat. Tolong juga bapak Percepat Koordinasi dengan seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota. Agar semangat Penerapan Perda tersebut benar-benar Terealisasi dengan baik dan benar” harap Larshen Yunus, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) Dewan Pengurus Pusat (DPP) KNPI bidang Minyak dan Gas Bumi. (*)

Discussion about this post